Jumat, 24 Juni 2011

Registrasi Tenaga Perawat

Menuju Perawat Profesional.
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang memilki banyak kepulauan. Tersebar dari sebelah barat di Aceh sampai timur di Papua, dari arah Utara Talaud sampai sebelah selatan di Rote. Wilayah yang luas ini membawa konsekwensi kesenjangan yang besar. Kesenjangan  informasi karena komunikasi yang sangat terbatas tentu dirasakan oleh perawat didaerah terpencil. Produk hukum dan peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh Depkes khususnya, sangat dipahami oleh perawat di pulau Jawa, Bali dan Sumatera. Akan tetapi di Wilayah lain belum tentu mereka mendapat informasi. Sedangkan Permenkes berhubungan dengan profesi perawat sebagai tenaga pelayan masyarakat yang bekerja dengan "menjual" jasa sangat beresiko terhadap kemungkinan kesalahan menjalankan rambu-rambu peraturan.

Peranan PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) sebagai Organisasi Profesi Perawat sangatlah penting dalam hal ini. PPNI yang telah berdiri sejak 17 Maret 1974 adalah wadah bagi Perawat Indonesia untuk berbagi, berkonsultasi dan bahkan ada unsur advokasi bagi anggota yang terkena masalah pelanggaran. Kasus saudara Misran di kalimantan sangat memprihatinkan. Terlibat dalam pelayanan masyarakat yang membutuhkan jasanya sebagai perawat membawa resiko masuk bui. 

Ada beberapa faktor yang menyebabkan antara lain :
  • Peraturan Menkes dan UU Keseshatan serta UU RS belum tersosialisasi dengan baik dan belum sampai kepada perawat.
  • Masyarakat lebih dahulu mengetahui produk hukum yang bisa menjerat perawat.
  • Peraturan Pemerintah seringkali membuat perawat kebingungan mengurus persyaratan karena fungsi mereka di Institusi tidak sama dengan yang diwajibkan oleh Peraturan. Contoh sederhana, di Puskesmas mereka seringkali bekerja sebagai "dokter" kerena mengobati dan sekaligus memasukkan/injeksi obat ketubuh pasien karena dokter tidak ada di tempat.
  • Pada Permenkes mereka masih harus uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat. Sertifikat ini yang akan menjadi satu dari sekian persyaratan. Padahal mereka melayani masyarakat di pedalaman yang tidak mungkin memiliki waktu untuk mengikuti pelatihan atau sekedar meng-upgrade ilmu keperawatan mereka. Alhasil perawat dipedalaman menerima keadaan tanpa Surat Izin Perawat. 
  • dan masih banyak faktor lain seperti kesenjangan informasi bagi yang berada di daerah terpencil, produk hukum/peraturan belum pernah didengar oleh mereka.
Mengingat banyaknya peraturan seputar profesi perawat maka perlu semangat dari PPNI untuk ikut menyebarluaskan Permenkes seperti Permenkes no 161/Menkes/Per/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan dan Permenkes RI no HK.02.02/Menkes/148/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Pengurus PPNI Kabupaten Jombang telah melaksanakan Seminar Sehari dengan tema Menyikapi Permenkes dan UU di Bidang Kesehatan. 

Kerinduan untuk berbagi dengan saudara di Kabupaten Sabu-Raijua yang baru mekar sangat kuat karena pasti merekapun masih belum memahami akan permenkes diatas. Yang menjadi pergumulan apakah teman-teman di Kabupaten Sarai telah memilki wadah Pengurus PPNI Kabupaten. Semoga sudah ada atau minimal kalau belum, sudah ada keinginan segera membentuk Pengurus. Tanggapan rekan-rekan perawat di Kabupaten Sarai saya tunggu..............Terimakasih.

1 komentar:

  1. sorry tanta sayang, b kira sapa yg komen di beta pung foto di blog, ternyata tanta eeee....beta su follow tanta pung blog..:)
    hengad'd'u Hawu, Kaka balo :)

    BalasHapus